Posted by: kaffah on: 30 April 2008
Resume dari makalah Dari Negara Gagal Ke Republik Gagal (Robertus Robert)
Pengantar
Pada masa lalu, banyak peneliti, analis, dan ilmuwan belum pernah terpikir Negara akan mengalami kegagalan, dimana pada saat itu Negara didefinisikan sebagai entitas yang tetap dan solid. Wacana Negara Gagal menjadi booming, setelah Perdana Menteri Tony Blair (UK) mendirikan CRI (Country at Risk of Instability). CRI melihat adanya kemungkinan kegagalan sebuah Negara yang dilihat dari meningkatnya gejala-gejala seperti :
Akibat dari Negara gagal yaitu
Implikasi Negara gagal berpengaruh pada 2 hal yaitu
Ciri umum dan Sebab-sebab
Pendapat terkait Negara gagal banyak dipengaruhi oleh argumen humanitarian dan keamanan internasional. Adapun argumen serta pendapat para ahli terkait dengan konsepsi negara gagal terdiri dari :
Negara –negara yang lemah akan menghadirkan tantangan terhadap sistem pemerintahan global. Negara-negara gagal hanya akan menyediakan lahan pembiakan bagi kejahatan internasional, penampungan terorisme, dan mengancam pelaksanaan Millennium Development Goal, penyebaran HIV / AIDS, pengungsi serta pelarian kekayaan.
Lebih jauh lagi, Negara gagal juga ditentukan oleh bagaimana efektifitas dari 4 institusi inti Negara yaitu
Sedangkan menurut Miliken & Krause, ukuran dalam 12 indek diatas secara umum bersesuaian dengan 3 indikator yaitu keamanan, keterwakilan dan kesejahteraan.
Negara gagal lebih dipengaruhi karena negara tidak dapat mengakomodasi berbagai konflik kepentingan. Untuk itu, Martin Doornbos menganjurkan untuk menaruh perhatian pada keterkaitan dan ketidakcocokan antara negara dan masyarakat di negara-negara dimana konflik merebak. Argumen penting dari Doornbos adalah bahwa negara gagal tidak dengan serta merta berarti di dalam masyarakat dan teritori itu, tatanan absen sama sekali, dan negara sama sekali tidak berjalan (disfungsional).
Dalam kenyataannya seringkali ditemukan poros-poros beragam struktur pemerintahan lokal dan otoritas tradisional yang tidak bergantung secara ekslusif pada struktur negara. Jaringan-jaringan tersebut dapat menyediakan rujukan dan tatanan terhadap komunitas-komunitas dibawahnya. Akibatnya negara & masyarakat bergerak ke arah / trajectory yang berbeda dan berseberangan, yang pada akhirnya malah memperdalam kerenggangan antara unit-unit konstitutif negara itu sendiri, yang pada akhirnya menghantarkan negara tersebut ke dalam jurang keruntuhan.
Bias Imported Government
Morton melancarkan kritik bahwasanya secara historis negara gagal disebabkan oleh konsepsi yang dibangun oleh negara kuat terhadap negara lain. Konsepsi itu secara sengaja dibangun dengan tujuan untuk memperkuat hegemoninya terhadap negara-negara lemah. Morton, melacak ide negara gagal yaitu disampaikan pertama kali oleh perdana menteri Inggris pada jaman Lord Salisbury. Konsep tersebut disampaikan dalam pidato kontroversial yang dikenal dengan doktrin Salisbury.
Indikasi dari Morton diatas semakin terbukti, dimana ada bias orientalis dalam konsep negara gagal, yaitu ketika Francis Fukuyama membentuk suatu definisi tentang negara gagal secara serampangan. Indikator serampangan, tidak berdasarkan teoritis atau empiric dalam suatu kaidah pemahaman akademis melainkan berbasis pada kepentingan strategis semata, meliputi
Jadi indikasi morton tersebut diatas dan ditambah pendapat fukuyama melahirkan pendapat dari Christoper J. Coyne, yang intinya dibelakang konsepsi negara gagal bekerja sebuah mekanisme dan kepentingan serta intervensi negara-negara asing. Pandangan mengenai negara gagal hanya dianggap sebagai usaha untuk membangun suatu mekanisme stigma internasional yang memudahkan “imported government”.
Apakah Indonesia Mengarah ke Negara Gagal?
Jika yang digunakan untuk menentukan Negara Gagal adalah indikator Failed State Index serta mengabaikan pendapat Fukuyama, maka Indonesia tidak termasuk dalam golongan negara gagal. Indek memandang Indonesia secara positif karena faktor keberhasilan penyelesaian konflik Aceh secara damai dan keberhasilan pemilu langsung. Kesemua hal tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara stabil, jauh diatas negara-negar Afrika dan sejumlah negara di Timur Tengah dan Asia Selatan.
Analisa FSI menyimpulkan dari 12 indikator terdapat 3 indikator utama yang perlu diperhatikan, yaitu:
Dari hail keseluruhan analisis kuantitatif dari FSI didapat kesimpulan Indonesia berada ditengah-tengah antara 2 ekstrim terburuk dan terbaik.
Namun terdapat kritik atas analisis kuantitatif FSI,
Jadi, kondisi Indonesia saat tidak dapat dijelaskan secara institusional, kuantitatif dan fragmetaris. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kondisi dimana pembangunan & kemajuan institusional yang semakin pesat, namun tidak mampu mengurangi timbulnya rasa keterasingan, rasa tidak betah dan ketegangan yang ada.
Virtue dan Eksistensi Negara
Penulis menegaskan bahwa negara dalam bahasan ini berarti Negara sebagai suatu kerangka kehidupan bersama untuk mencapai tujuan-tujuan umm menyangkut keadilan dan kebaikan warganya. Sehingga keprihatinan terhadap negara gagal tidak semestinya didasarkan pada implikasi instrumentaslnya bagi keamanan internasional, melainkan bagi prospek martabat dan kemaslahatan manusia di dalamnya.
Bagaimana negara itu ada?, berikut beberapa pendapat tentang konsep negara
Negara ada jika ada keadilan, keadilan ada jika ada orang yang adil, maka negar yang stabil hanya mungkin apabila setiap komponen dalam stratifikasi (filsuf, tentara, rakyat jelata) berada dalam posisi.
Arstoteles menyampaikan konsep Zoon Politikon, yaitu manusia secara alamiah adalah makhluk politik. Manusia dilahirkan dengan mengemban tugas untuk merealisasikan tujuan-tujuan hidupnya di dalam polis/negara. Sehingga negara hanya mungkin ada jika ada partisipasi dan kesadaran dari warga untuk merealisasikan tujuan-tujuan bersama.
Machiavelli memberikan definisi bahwa negara yang kuat hanya mungkin di capai jika virtue tertanam secara mendasar di dalam diri setiap warga. Virtue inilah yang mendasari pengetahuan, ketrampilan dan kebijaksanaan setiap pemimpin serta warganya sekaligus.
Virtue didefinisikan sebagai
Virtue pada dasarnya bukanlah sesuatu yang abstrak tetapi sesuatu yang bersifat potensial dan hanya tampil di dalam praktek. Virtue muncul dalam keputusan dan tindakan yang diukur dengan sejauhmana implikasi dari tindakan itu mengarah kepada kepentingan bersama dan common good. Contoh dari virtue adalah sebagai berikut:
Pendasaran negara yang lebih bersifat instrumental dikemukakan oleh Hobbes, dimana Hobbes memandang negara sebagai fungis Koersi. Maksudnya adalah negara ada sebagai hasil dari kesadaran untuk mengatasi konflik dan kekerasans yang mendasar dan bersifat alamiah dalam setiap orang. Dari pendekatan ini muncul perlunya hukum untuk mengatur tatanan dalam masyarakat.
Kesimpulan dari pendapat para ahli diatas adalah negara mungkin apabila ia berdiri sebagai suatu republik yang sehat, dan tumbuh diatas dasar pemahaman antropologis bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan tujuan-tujuan bersama di dalam politik.
Dalam prakteknya, Indonesia sebagai sebuah republik yang telah mengalami beberapa pemilu demokratis, perbaikan ekonomi dengan pendekatan baru terus diupayakan namun keretakan dalam kehidupan bersama terus menganga. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa bukan karena institusi, resep pembangunan dan programnya yang bermasalah, tetapi lebih karena merosotnya virtue.
Penutup
Indonesia jelas tidak dapat disebut sebagai negara gagal, jika melihat indikator-indikator yang ada. Namun dalam kenyataannya terdapat beberapa kejadian seperti meningkatnya kasus bunuh diri, kekerasan dalm rumah tangga, kebencian & kekerasan etnis, diskriminasi, organisasi kekerasan yang dipelihara. Kenyataan tersebut tidak menyebabkan negara gagal sekaligus, melainkan akan menyebabkan negara menghadapi bahaya dimasa depan.
Komentar