Posted by: kaffah on: 18 Maret 2008
|
Written by junis |
|
Tuesday, 04 March 2008 |
|
Otonomi Daerah & Persatuan Bangsa Pemateri: Prof. Dr. Eko Prasojo (Dosen FISIP UI) Pendahuluan Bangsa Indonesia saat ini sedang mengalami permasalahan yang komplek dan mendasar dalam kontek kenegaraan. Permasalahan bangsa ini dapat dilihat dari 3 sudut pandang, yaitu: a. Political Corruption Partai politik di Indonesia sebagian besar tidak mempunyai merit system, yang ditandai dengan adanya ideologi serta sistem kaderisasi yang jelas. Dengan tidak adanya ideologi dan sistem kaderisasi menyebabkan fungsi partai politik tidak dapat berjalan dengan sempurna. Dan ditambah lagi aturan yang ada saat ini menyebabkan kemungkinan parpol bertumbuh seperti cendawan dimusim hujan. Saat ini aturannya hanya ET (Electoral Threshold) yang ternyata tidak berjalan secara efektif. Buruknya kinerja parpol dewasa ini, yang diindikasi buruknya kinerja anggota dewan, memaksa kita untuk memikirkan suatu mekanisme yang mampu membatasi jumlah parpol secara alami dan meningkatkan keseriusan individu-individu penggerak parpol dalam aktivitasnya. Aturan yang sedang dikaji adalah Parliamentary Threshold, yaitu parpol yang tidak dapat memperoleh minimal sejumlah kursi diparlemen maka kursi parpol tersebut akan hangus. b. Yudicial Corruption Permasalahan kedua bangsa ini adalah korupsi di lembaga peradilan. Yudicial system di Indonesia saat ini terlalu banyak celah yang bisa dimainkan, sehingga yudicial system sebagai benteng terakhir dari suatu sistem berbangsa tidak dapat berfungsi maksimal. Dampaknya adalah ketidakpercayaan rakyat kepada hukum, yang akhirnya kemandulan hukum terjadi. c. Bureaucrats Corruption Birokrat adalah satu komponen sistem bangsa yang mempunyai kerusakan. Birokrasi di Indonesia mengaku bertipe desentralisasi tapi dalam kenyataannya sentralisasi terpusat, dimana perbandingan belanja pusat dan daerah +/- 60:40. Dalam perjalanannya, sistem pemerintahan sentralisasi jaman orba mampu melakukan pembangunan dengan bantuan, pinjaman ataupun investasi asing. Karena kebocoran bantuan / pinjaman tersebut, menyebabkan pembangunan Indonesia lebih mahal dan tidak efisien. Dampaknya adalah hasil pembangunan tidak seperti yang diharapkan, rakyat masih tetap dalam kemiskinan. Setelah reformasi bergulir, pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit, terkait dengan tuntutan dari daerah, yang harus disikapi dengan bijak. Tuntutan-tuntutan tersebut akhirnya disikapi dengan mengeluarkan kebijakan Otonomi Daerah, yang tertuang dalam Undang-Undang.
|
Komentar